Pengurusan Ijin Deep Well
kontraktorair.com adalah media informasi dan media penyediaan jasa mengenai DRILLING DIVISION antara lain seperti Pembuatan Sumur Bor Dalam (Deep Well), Pembuatan Sumur Dangkal (Shallow Well), Pembuatan Sumur Pantau (Monitoring Well), Dewatering System, Bore Pile, Bore Coring (Horizontal and Vertical), Automatic Water Level Record, Mechanical & Electrical, WTP, STP, RO GEOLOGICAL SERVICE DIVISION antara lain seperti Pemeliharaan Sumur (By Air Compressor), Cabut/Pasang Submersible Pump, Geolectrial Survey, Logging Test, Pumping Test (Pompa Uji), Deep Well Inspection (Bore Hole Camera), Pengurusan Ijin Deep Well, Sumersible Pump (Sales/Service), Geological Consult.
JASA BIDANG PENGERJAAN TANAH DASAR antara lain seperti Jasa Pengurugan Tanah, Jasa Land Cut And Fill, Jasa Bongkar Bongkar Bangunan, Jasa Land Clearing, Galian dengan alat berat dan manual, Supplier Tanah Merah, Jasa Pembuangan Puing & Sampah Proyek, Sondir, Soil Test and Hidrologist
Welcome & Thanks For Visit kontraktorair.com Kali ini kita akan membahas mengenai Pengurusan Ijin Deep Well
Ringkasan Pengurusan Ijin Deep Well kontraktorair.com
Perizin air tanah ditetapkan untuk 2 kegiatan, yaitu pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah. Sekilas mengenai izin dapat di lihat pada Gambar 7-13.
Gambar 7‑13 Diagram alir perizinan air tanah (PP No 43/2008).
7.11.1 Tata Cara Perolehan Izin
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah diberikan untuk setiap titik sumur produksi. Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya dapat diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan (PP No.43/2008, Pasal 68, Ayat (1)):
1. Pada setiap CAT lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Menteri.
2. Pada setiap CAT lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis dari gubernur.
3. Pada setiap CAT dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan zona konservasi air tanah dan/atau zona pemanfaatan air tanah.
Rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berisi:
1. lokasi dan kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah,
2. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap,
3. debit pengambilan air tanah,
4. kualitas air tanah,
5. peruntukan penggunaan air tanah.
Informasi yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan izin:
1. peruntukan dan kebutuhan air tanah yang akan diambil,
2. rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah,
3. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Izin pemakaian air tanah harus memuat paling sedikit:
1. nama dan alamat pemohon,
2. titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian,
3. debit pemakaian atau pengusahaan air tanah,
4. ketentuan hak dan kewajiban.
Pemegang izin wajib memberitahukan kepada bupati/walikota tentang rencana pelaksanaan konstruksi sumur produksi dan uji pemompaan dan pelaksanaannya harus disaksikan oleh petugas yang berwenang.
Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Untuk kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 2 liter per detik, wajib melakukan eksplorasi air tanah terlebih dahulu.
Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan:
Hasil eksplorasi air tanah digunakan sebagai dasar perencanaan:
1. kedalaman pengeboran atau penggalian;
2. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi;
3. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.
Kegiatan pengeboran eksploitasi air tanah tidak memerlukan izin bila :
1. Dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang air tanah.
2. Dilaksanakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam jumlah pengambilan tertentu yang tidak didistribusikan
Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan pengeboran atau penggalian di lokasi yang telah ditetapkan, dan hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah.
Berdasarkan PP No.43/2008, tata cara perizinan air tanah dapat dilihat pada diagram berikut:
Gambar 7‑14 Diagram tata cara perizinan pengelolaan air tanah
Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah dapat diperoleh melalui:
1. sertifikasi instalasi bor air tanah; dan
2. sertifikasi keterampilan juru pengeboran air tanah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi teknis serta kualifikasi dan klasifikasi pengeboran atau penggalian air tanah diatur dalam peraturan Menteri.
7.11.2 Jangka Waktu Izin
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah hanya berlaku selama 3 tahun, namun izin tersebut dapat diperpanjang. Perpanjangan izin hanya dapat diberikan oleh bupati/walikota, setelah memperoleh rekomendasi teknis, dan selama air tanah masih tersedia dan dapat diambil tanpa menyebabkan kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
Masa berlakunya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah selama 3 tahun, setelah habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan. Namun sebelum masa berlakunya habis, izin tersebut juga bisa dicabut apabila tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam izin dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mampu memperbaiki kinerjanya sesuai batas waktu yang diberikan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin.
Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah juga dapat dievaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perubahan ketersediaan air tanah pada CAT. Ketentuan mengenai evaluasi izin diatur oleh bupati/walikota.
Setelah kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah selesai dilakukan, bupati/walikota wajib melakukan evaluasi terhadap debit dan kualitas air tanah yang dihasilkan guna menetapkan kembali sumur produksi mana yang akan dipakai atau diusahakan lagi, sebagaimana yang tercantum dalam izin.
7.11.3 Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perubahan ketersediaan air tanah pada CAT. Evaluasi debit dan kualitas air tanah dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.
Laporan pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah paling sedikit memuat (PP No.43/2008, Pasal 75 Ayat (3)):
1. Gambar penampang litologi dan penampangan sumur;
Penampangan sumur menunjukkan jenis, sifat fisik setiap lapisan batuan, dan kedalaman batuan yang mengandung air tanah sehingga dapat ditentukan jenis dan posisi saringan.
2. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
Hasil analisis fisika dan kimia akan menunjukkan kualitas atau mutu air tanah.
3. Hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang disadap;
Hasil analisis uji pemompaan akan menunjukkan debit air tanah yang dapat diambil secara optimal dari sumur tersebut.
4. Gambar konstruksi sumur berikut bangunan di atasnya;
Gambar konstruksi sumur akan menunjukkan posisi saringan dan kerikil pembalut.
7.11.4 Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Hak setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah adalah untuk memperoleh hak guna pakai atau hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah .
Sedangkan kewajiban setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau pengusahaan air tanah (PP No.43/2008, Pasal 77):
1. Menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah serta debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada Pemerintah.
2. Memasang meteran air pada setiap sumur produksi dalam pemakaian atau pengusahaan air tanah.
3. Membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota.
4. Berperan serta dalam menyediakan sumur pantau air tanah, seperti memberikan tempat untuk pembuatan sumur pantau di lokasi lahannya.
5. Melakukan upaya konservasi air tanah.
6. Melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran, penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan.
7. Wajib memberikan air sekurang-kurangnya 10% dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi pengusahaan air tanah.
7.12 Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Pengaturan air tanah pada suatu cekungan air tanah secara utuh mencakup daerah imbuhan dan luahan air tanah. Pengaturan yang dilakukan pada setiap zona konservasi air tanah sesuai dengan tingkat kerusakan air tanahnya, meliputi :
1. Pengaturan batasan kedalaman penyadapan air tanah.
2. Pengaturan jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
3. Pengaturan peruntukan pemanfaatan air tanah
Untuk mendukung kegiatan di atas maka dibutuhkan pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, dan peran serta masyarakat.
7.12.1 Pemberdayaan
Penyelenggaraan pemberdayaan kepada aparat pengelola air tanah, pemegang hak guna pakai dan hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan pengeboran air tanah, dan kelompok masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.
Pemberdayaan diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan. Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing.
7.12.2 Pengendalian
Berdasarkan PP No. 43/2008 Pasal 87, kegiatan pengendalian penggunaan air tanah dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyampaian laporan penyelenggaraaan pengendalian penggunaan air tanah dilakukan mulai dari tingkat daerah oleh bupati/walikota kepada gubernur, kemudian gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah tersebut kepada Menteri secara berkala.
Laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah berisi antara lain jumlah dan lokasi sumur bor, jumlah pengguna air tanah, jumlah pengambilan air tanah, peruntukan penggunaan air tanah, dan jumlah pajak pemanfaatan air tanah. Lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram berikut
Gambar 7‑15 Mekanisme penyampaian laporan penyelenggaraan penggunaan air tanah
7.12.3 Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.
Wewenang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah di tingkat nasional berada di tangan Menteri, di tingkat provinsi dilakukan oleh gubernur, dan di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan air tanah juga dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraaan air tanah meliputi pengawasan atas pelaksanaan:
1. konservasi air tanah,
2. pendayagunaan air tanah,
3. pengendalian daya rusak air tanah,
4. sistem informasi air tanah, dan
5. pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan air tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan dalam izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan air tanah tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan pengeboran, penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah.
Secara skematis kegiatan pengawasan dapat dilihat pada diagram berikut
Gambar 7‑16 Diagram Kegiatan Pengawasan
Pengeboran dan pengambilan air tanah pada dasarnya adalah kegiatan di bawah permukaan yang sangat mudah disembunyikan, tidak kasat mata, maka pengawasannya tidak mudah dilaksanakan. Saat ini banyak dijumpai penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna air tanah dan pihak-pihak yang terkait, maka keadaan ini tentunya akan menimbulkan dampak negatif karena pengambilan air tanah menjadi tidak terkendali.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian pendayagunaan air tanah dalam rangka konservasi meliputi:
1. pengawasan terhadap pelaksanaan pengeboran eksplorasi dan eksploitasi air tanah yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga pemerintah atau swasta;
2. pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan teknis yang tercantum dalam izin dalam rangka pembuatan maupun perbaikan/penyempurnaan sumurbor atau penurapan mata air, pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah;
3. pengawasan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan air tanah;
4. pengawasan dalam rangka penertiban pengeboran, penurapan, dan pemakaian serta pengusahaan air tanah tanpa izin;
5. pengawasan dalam rangka penertiban kegiatan perusahaan pengeboran air tanah;
6. pengawasan terhadap pelaksanaan pembuatan sumur pantau;
7. pengawasan terhadap pembuatan sumur imbuhan;
8. pengawasan pelaksanaan UKL dan UPL atau Amdal.
Air tanah adalah sumberdaya alam yang terbarukan, yang memegang peran vital dalam pembangunan kita. Namun, pengambilannya tetap harus mempertimbangkan aspek keseimbangan dan kelestariannya. Degradasi yang terjadi pada sumberdaya air tanah baik jumlah maupun mutunya, sangat sulit upaya pemulihannya.
Kebutuhan akan air tanah yang semakin meningkat sementara di sisi lain ketersediaannya yang makin langka mendorong perlunya perencanaan yang matang dalam pemanfaatan sumber daya tersebut disesuaikan dengan jumlah ketersediaannya yang paling layak untuk dimanfaatkan
Mengingat sifat keterdapatan sumber daya air tanah, maka seharusnya air tanah menjadi alternatif paling akhir bagi pasokan kebutuhan akan air untuk berbagai peruntukan setelah sumber-sumber yang lain. Di lain pihak, perlu diupayakan pengurangan ketergantungan pasokan air dari sumberdaya air tanah dengan meningkatkan kapasitas pelayanan PAM agar air permukaan dapat mengganti peran air tanah.
Penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan air tanah pada CAT, terutama pada kegiatan konservasi air tanah oleh semua pihak, serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang, merupakan hal yang paling menentukan di dalam upaya pelestarian air tanah.
7.13 Sanksi
Dalam pengelolaan air tanah, terdapat 2 (dua) jenis sanksi, yaitu: (i) sanksi pidana sesuai dengan UU No 7/2004, dan (ii) sanksi administrasi. Sanksi administratif ini telah dijelaskan pada sub-bab 5.4.2.5.
Sanksi pidana dikenakan sesuai ketentuan Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96. Rangkuman tentang sanksi pidana dapat dilihat pada Tabel 7-1.
Tabel 7‑1 Sanksi pidana dalam pengelolaan air tanah sesuai UU No. 7/2004
Pasal
|
Sanksi Maksimal
|
Pelanggaran
|
94
|
penjara 9 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00
|
1.sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air; atau
2.sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
|
penjara 6 tahun dan
denda Rp1.000.000.000,00
|
1.sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air; atau
2.sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
| |
penjara 3 tahun dan
denda Rp500.000.000,00
|
1. sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air;
2. sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang; atau
3. sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual;
4. sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
| |
95
|
penjara 18 bulan dan denda Rp300.000.000,00
|
1.karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air; atau
2.karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
|
penjara 1 (satu) tahun dan
denda Rp200.000.000,00
|
1. karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air; atau;
2. karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air.
| |
penjara 6 (enam) bulan dan
denda Rp100.000.000,00
|
1. karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang;
2. karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual;
3. karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin.
|
Catatan : Setiap daerah pada kenyataanya mempunyai persyaratan yang berbeda beda dan kendala yang berbeda beda karna struktur geologi di masing masing daerah bereda, terlihat gambaran kesulitan perijinanya.
Sumber : http://siat.bgl.esdm.go.id/?q=content/perizinan
Sumber : http://siat.bgl.esdm.go.id/?q=content/perizinan
Harga Untuk Pekerjaan Pengurusan Ijin Deep Well
silahkan langsung hubungi customer service kami, dan kami siap melayani.
GUNAKAN JASA PENGEBORAN SUMUR KAMI DENGAN PENGERJAAN TERBAIK DAN TERPERCAYA MANTAPKAN PILIHAN ANDA DI KAMI
Angkat Telepon Anda dan Hubungi Kami
Jangan ragu untuk sekedar berkonsultasi tentang SUMUR BOR Anda.
Anda adalah prioritas utama dalam pekerjaan kami.
0813-1124-4499 | 0856-9121-2424
Technical Support: 24 jam | Sales: Senin-Minggu 07.00 - 21.00
jasageolistrik@gmail.com
Technical Support: 24 jam | Sales: Senin-Minggu 16.00- 21.00
indonesiadrilling@gmail.com
Technical Support: 8 jam | Sales: Senin-kamis 07.00- 15.00
8 comments
CV. INDONESIA DRILLING
Water Supplay Engineering Contractor
0856-9121-2424,
0813-1124-4499,
DRILLING DIVISION :
Pembuatan Sumur Bor Dalam (Deep Well), Pembuatan Sumur Dangkal (Shallow Well), Pembuatan Sumur Pantau (Monitoring Well), Dewatering System, Bore Pile, Bore Coring (Horizontal and Vertical), Automatic Water Level Record, Mechanical & Electrical, WTP, STP, RO
GEOLOGICAL SERVICE DIVISION :
Pemeliharaan Sumur (By Air Compressor), Cabut/Pasang Submersible Pump, Geolectrial Survey, Logging Test, Pumping Test (Pompa Uji), Deep Well Inspection (Bore Hole Camera), Pengurusan Ijin Deep Well, Sumersible Pump (Sales/Service), Geological Consult
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah (Sumur Dalam dan Sumur Dangkal)
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Nanggro Aceh Darussalam yang beribukota di Kota Banda Aceh
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sumatera Utara yang beribukota di Kota Medan
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sumatera Barat yang beribukota di Kota Padang
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Riau yang beribukota di Kota Pekan Baru
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Kepulauan Riau yang beribukota di Kota Tanjung Pinang
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Jambi yang beribukota di Kota Jambi
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sumatera Selatan yang beribukota di Kota Palembang
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Bangka Belitung yang beribukota di Kota Pangkal Pinang
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Bengkulu yang beribukota di Kota Bengkulu
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Lampung yang beribukota di Kota Bandar Lampung
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi DKI Jakarta yang beribukota di Kota Jakarta
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Kota Bandung
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Banten yang beribukota di Kota Serang
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Jawa Tengah yang beribukota di Kota Semarang
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang beribukota di Kota Yogyakarta
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Jawa Timur yang beribukota di Kota Surabaya
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Bali yang beribukota di Kota Denpasar
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beribukota di Kota Mataram
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beribukota di Kota Kupang
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Kalimantan Barat yang beribukota di Kota Pontianak
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Kalimantan Tengah yang beribukota di Kota Palangkaraya
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Kalimantan Selatan yang beribukota di Kota Banjarmasin
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Kalimantan Timur yang beribukota di Kota Samarinda
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota di Kota Tanjung Selor
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sulawesi Utara yang beribukota di Kota Manado
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sulawesi Barat yang beribukota di Kota Mamuju
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Kota Palu
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sulawesi Tenggara yang beribukota di Kota Kendari
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Kota Makassar
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Gorontalo yang beribukota di Kota Gorontalo
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Maluku yang beribukota di Kota Ambon
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Kota Sofifi
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Papua Barat yang beribukota di Kota Kota Manokwari
Jasa Perizinan Sumur Air Tanah Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura
Jasa Lazada.co.id | Jasa Pengeboran Sumur Lazada.co.id | Jasa Service Pompa Lazada.co.id - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa Kaskus.co.id | Jasa Pengeboran Sumur Kaskus.co.id | Jasa Service Pompa Kaskus.co.id - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa OLX.co.id | Jasa Pengeboran Sumur OLX.co.id | Jasa Service Pompa OLX.co.id - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa Bukalapak.com | Jasa Pengeboran Sumur Bukalapak.com | Jasa Service Pompa Bukalapak.com - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa Tokopedia.com | Jasa Pengeboran Sumur Tokopedia.com | Jasa Service Pompa Tokopedia.com - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa Blibli.com | Jasa Pengeboran Sumur Blibli.com | Jasa Service Pompa Blibli.com - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa Bhinneka.com | Jasa Pengeboran Sumur Bhinneka.com | Jasa Service Pompa Bhinneka.com - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa jualo.com | Jasa Pengeboran Sumur jualo.com | Jasa Service Pompa jualo.com - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa beresbos.com | Jasa Pengeboran Sumur beresbos.com | Jasa Service Pompa beresbos.com - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Jasa alibaba.com | Jasa Pengeboran Sumur alibaba.com | Jasa Service Pompa alibaba.com - jasageologi.com - ahliborsumur.com
Indonesia drilling mendapat kepercayaan yang besar dari berbagai macam pihak (pemerintah, swasta, maupun perorangan) untuk melakukan pengeboran air tanah di seluruh Indonesia.
Pengalaman dan proses pembelajaran yang telah dilewati dari masa ke masa telah membawa kami tumbuh dan berkembang untuk menjadi perusahaan kontraktor pengeboran air tanah terbaik di Indonesia
Indonesia drilling menjadi perusahaan kontraktor pengeboran air tanah terbaik di Indonesia sekaligus terdepan dalam pengelolaan dan pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkesinambungan
Memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengeboran air tanah yang profesional dan berkualitas Ikut serta dalam menjaga dan melestarikan air tanah dengan usaha pemanfaatan dan konservasi air tanah yang seimbang dan bijaksana
Layanan Utama
Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang sumbe utamarnya berasal dari alam, oleh karena itu berbagai upaya dilakukan agar kualitas dan kuantitasnya dapat terjaga dengan baik.
Salah satu upaya untuk mendapatkan air bersih tersebut adalah dengan memanfaatkan sumber air tanah yang tersedia dengan cara pemboran air tanah dalam
Kami memberikan layanan utama untuk jasa pengeboran sumur produksi air tanah (production waterwell ) yang berkualitas. Kami menyediakan layanan untuk pengeboran dengan diameter lubang yang besar dengan tingkat kesulitan tinggi.
Selain pemanfaatan air tanah, kami juga berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan air tanah dengan memberikan jasa pengeboran sumur untuk sumur resapan dalam, sumur imbuhan, dan sumur pantau (monitoring and recharge waterwell) Perusahaan menggunakan prosedur operasional standar dari beberapa asosiasi pengeboran dan SNI indonesia.
Selain itu kami mengacu pada standar pengeboran Australia, Kanada, Jepang, dan Amerika dalam operasi pengeboran dan perancangan konstruksi sumur bor air tanah Supra Indodrill berkomitmen untuk menyediakan layanan terbaik berdasarkan efesiensi harga, kualitas, keamanan kerja, dan ketepatan teknis terbaik untuk pelanggan.
Waterwell Drilling
Kami melakukan pengeboran airtanah secara runut, profesional dan terintegrasi dengan baik, berdasarkan pada standard nasional dan internasional yang mengacu pada suatu studi dan eksplorasi pendahuluan airtanah seperti studi literatur, survey geofisika, survey geologi dan pemetaan lapangan.
Beberapa layanan yang kami sediakan berkaitan dengan proses ini adalah sebagai berikut:
Borehole Prognosis
Penentuan desain sumur yang effisien sehingga dapat menghemat uang dan waktu anda
Pembuatan Sumur Bor Dalam (Deep Well)
Didukung oleh peralatan yang cukup besar, sanggup menjangkau sumber airtanah yang cukup dalam untuk kebutuhan industri dan skala besar.
Pembuatan Sumur Dangkal (Shallow Well)
Indonesia drilling juga didukung oleh peralatan yang cukup mobile dan cukup powerfull untuk melakukan pengeboran skala kecil dengan kedalaman yang dangkal untuk kebutuhan perumahan dan lainnya.
Perijinan Sumur Dalam Di Nangroe Aceh Darussalam (NAD)Bore Hole Camera & Pumping Test Banda Aceh
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Barat (Sumbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Padang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Selatan (Sumsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Palembang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Utara (Sumut)Bore Hole Camera & Pumping Test Medan
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di RiauBore Hole Camera & Pumping Test Pekanbaru
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kepulauan Riau (Kepri). Ibukota Tanjung Pinang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di LampungBore Hole Camera & Pumping Test Bandar Lampung
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di JambiBore Hole Camera & Pumping Test Jambi
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BengkuluBore Hole Camera & Pumping Test Bengkulu
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Bangka BelitungBore Hole Camera & Pumping Test Pangkal Pinang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta)Bore Hole Camera & Pumping Test Jakarta
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BantenBore Hole Camera & Pumping Test Serang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Barat (Jabar)Bore Hole Camera & Pumping Test Bandung
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Tengah (Jateng)Bore Hole Camera & Pumping Test Semarang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Bore Hole Camera & Pumping Test Yogyakarta
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Timur (Jatim)Bore Hole Camera & Pumping Test Surabaya
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BaliBore Hole Camera & Pumping Test Denpasar
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Nusa Tenggara Barat (NTB)Bore Hole Camera & Pumping Test Mataram
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Nusa Tenggara Timur (NTT)Bore Hole Camera & Pumping Test Kupang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di GorontaloBore Hole Camera & Pumping Test Gorontalo
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Barat (Kalbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Pontianak
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Selatan (Kalsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Banjarmasin
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Tengah (Kalteng)Bore Hole Camera & Pumping Test Palangkaraya
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Timur (Kaltim)Bore Hole Camera & Pumping Test Samarinda
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Utara (Kaltara)Bore Hole Camera & Pumping Test Tanjung Selor
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di MalukuBore Hole Camera & Pumping Test Ambon
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Timur (Kaltim)Bore Hole Camera & Pumping Test Samarinda
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Utara (Kaltara)Bore Hole Camera & Pumping Test Tanjung Selor
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di MalukuBore Hole Camera & Pumping Test Ambon
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Maluku Utara (Malut)Bore Hole Camera & Pumping Test Ternate
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Barat (Sulbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Mamuju
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Selatan (Sulsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Makassar
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Tengah (Sulteng)Bore Hole Camera & Pumping Test Palu
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Tenggara (Sultra)Bore Hole Camera & Pumping Test Kendari
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Utara (Sulut)Bore Hole Camera & Pumping Test Manado
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Papua BaratBore Hole Camera & Pumping Test ManokwariSyarat Perijinan Sumur Dalam Di Nangroe Aceh Darussalam (NAD)Bore Hole Camera & Pumping Test Banda Aceh
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Barat (Sumbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Padang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Selatan (Sumsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Palembang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Utara (Sumut)Bore Hole Camera & Pumping Test Medan
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di RiauBore Hole Camera & Pumping Test Pekanbaru
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kepulauan Riau (Kepri). Ibukota Tanjung Pinang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di LampungBore Hole Camera & Pumping Test Bandar Lampung
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di JambiBore Hole Camera & Pumping Test Jambi
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BengkuluBore Hole Camera & Pumping Test Bengkulu
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Bangka BelitungBore Hole Camera & Pumping Test Pangkal Pinang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta)Bore Hole Camera & Pumping Test Jakarta
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BantenBore Hole Camera & Pumping Test Serang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Barat (Jabar)Bore Hole Camera & Pumping Test Bandung
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Tengah (Jateng)Bore Hole Camera & Pumping Test Semarang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Bore Hole Camera & Pumping Test Yogyakarta
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Timur (Jatim)Bore Hole Camera & Pumping Test Surabaya
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BaliBore Hole Camera & Pumping Test Denpasar
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Nusa Tenggara Barat (NTB)Bore Hole Camera & Pumping Test Mataram
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Nusa Tenggara Timur (NTT)Bore Hole Camera & Pumping Test Kupang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di GorontaloBore Hole Camera & Pumping Test Gorontalo
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Barat (Kalbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Pontianak
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Selatan (Kalsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Banjarmasin
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Tengah (Kalteng)Bore Hole Camera & Pumping Test Palangkaraya
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Timur (Kaltim)Bore Hole Camera & Pumping Test Samarinda
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Utara (Kaltara)Bore Hole Camera & Pumping Test Tanjung Selor
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di MalukuBore Hole Camera & Pumping Test Ambon
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Maluku Utara (Malut)Bore Hole Camera & Pumping Test Ternate
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Barat (Sulbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Mamuju
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Selatan (Sulsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Makassar
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Tengah (Sulteng)Bore Hole Camera & Pumping Test Palu
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Tenggara (Sultra)Bore Hole Camera & Pumping Test Kendari
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Utara (Sulut)Bore Hole Camera & Pumping Test Manado
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Papua BaratBore Hole Camera & Pumping Test ManokwariSyarat Perijinan Sumur Dalam Di Nangroe Aceh Darussalam (NAD)Bore Hole Camera & Pumping Test Banda Aceh
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Barat (Sumbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Padang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Selatan (Sumsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Palembang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sumatera Utara (Sumut)Bore Hole Camera & Pumping Test Medan
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di RiauBore Hole Camera & Pumping Test Pekanbaru
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kepulauan Riau (Kepri). Ibukota Tanjung Pinang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di LampungBore Hole Camera & Pumping Test Bandar Lampung
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di JambiBore Hole Camera & Pumping Test Jambi
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BengkuluBore Hole Camera & Pumping Test Bengkulu
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Bangka BelitungBore Hole Camera & Pumping Test Pangkal Pinang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta)Bore Hole Camera & Pumping Test Jakarta
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BantenBore Hole Camera & Pumping Test Serang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Barat (Jabar)Bore Hole Camera & Pumping Test Bandung
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Tengah (Jateng)Bore Hole Camera & Pumping Test Semarang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Bore Hole Camera & Pumping Test Yogyakarta
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Jawa Timur (Jatim)Bore Hole Camera & Pumping Test Surabaya
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di BaliBore Hole Camera & Pumping Test Denpasar
Perijinan Sumur Dalam Di Nusa Tenggara Barat (NTB)Bore Hole Camera & Pumping Test Mataram
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Nusa Tenggara Timur (NTT)Bore Hole Camera & Pumping Test Kupang
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di GorontaloBore Hole Camera & Pumping Test Gorontalo
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Barat (Kalbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Pontianak
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Selatan (Kalsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Banjarmasin
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Tengah (Kalteng)Bore Hole Camera & Pumping Test Palangkaraya
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Timur (Kaltim)Bore Hole Camera & Pumping Test Samarinda
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Kalimantan Utara (Kaltara)Bore Hole Camera & Pumping Test Tanjung Selor
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di MalukuBore Hole Camera & Pumping Test Ambon
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Maluku Utara (Malut)Bore Hole Camera & Pumping Test Ternate
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Barat (Sulbar)Bore Hole Camera & Pumping Test Mamuju
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Selatan (Sulsel)Bore Hole Camera & Pumping Test Makassar
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Tengah (Sulteng)Bore Hole Camera & Pumping Test Palu
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Tenggara (Sultra)Bore Hole Camera & Pumping Test Kendari
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Sulawesi Utara (Sulut)Bore Hole Camera & Pumping Test Manado
Syarat Perijinan Sumur Dalam Di Papua BaratBore Hole Camera & Pumping Test Manokwari
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Barat - Pembutan Sumur PantauMeulaboh- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Barat Daya - Pembutan Sumur PantauBlangpidie- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Besar - Pembutan Sumur PantauPembutan Sumur PantauJantho- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Jaya - Pembutan Sumur PantauCalang- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Selatan - Pembutan Sumur PantauTapak Tuan- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Singkil - Pembutan Sumur PantauSingkil- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Tamiang - Pembutan Sumur PantauKarang Baru- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Tengah - Pembutan Sumur PantauTakengon- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Tenggara - Pembutan Sumur PantauKutacane- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Timur - Pembutan Sumur PantauIdi Rayeuk- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Aceh Utara - Pembutan Sumur PantauLhoksukon- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Bener Meriah - Pembutan Sumur PantauSimpang Tiga Redelong- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Bireuen - Pembutan Sumur PantauBireuen- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Gayo Lues - Pembutan Sumur PantauBlang Kejeren- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Nagan Raya - Pembutan Sumur PantauSuka Makmue- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Pidie - Pembutan Sumur PantauSigli- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Pidie Jaya - Pembutan Sumur PantauMeureudu- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Simeulue - Pembutan Sumur PantauSinabang- CV. Indonesia Drilling
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam NAD- CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Banda Aceh - CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Langsa - CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Lhokseumawe - CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Sabang - CV. Indonesia Drilling
Geolistrik, Well Logging, Bore Hole Camera, Pumping Test Subulussalam - CV. Indonesia Drilling
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^