kontraktorair.com adalah media informasi dan media penyediaan jasa mengenai DRILLING DIVISION antara lain seperti Pembuatan Sumur Bor Dalam (Deep Well), Pembuatan Sumur Dangkal (Shallow Well), Pembuatan Sumur Pantau (Monitoring Well), Dewatering System, Bore Pile, Bore Coring (Horizontal and Vertical), Automatic Water Level Record, Mechanical & Electrical, WTP, STP, RO, Sumur
Resapan & Resapan Biopori
JASA BIDANG PENGERJAAN TANAH DASAR antara lain seperti Jasa Pengurugan Tanah, Jasa Land Cut And Fill, Jasa Bongkar Bongkar Bangunan, Jasa Land Clearing, Galian dengan alat berat dan manual, Supplier Tanah Merah, Jasa Pembuangan Puing & Sampah Proyek, Sondir, Soil Test and Hidrologist
Welcome & Thanks For Visit kontraktorair.com Kali ini kita akan membahas mengenai Alur Izin Pengusahaan Air Tanah Di indonesia
Berikut ini penjelasan teknisnya agar jelas sesuai informasi yang Informasi Air (PDAM) - Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sesuai yang di infokan di website http://satulayanan.id/layanan/index/8/informasi-air-pdam-surat-izin-pengambilan-air-tanah-sipa-/pdam
Ada dua cara yang bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan sumber daya air bersih, yaitu dengan melakukan penggalian sumur sendiri atau melakukan permohonan langganan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota/kabupaten setempat.
Untuk melakukan penggalian sumur sendiri, kita harus mendapatkan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) terlebih dahulu dengan prosedur tertera seperti di bawah. Adapun untuk mendapatkan suplai air dari PDAM, kita bisa mengajukan permohonan langganan kepada PDAM di kabupaten setempat, dengan informasi lebih lanjut tersedia di modul layanan "Pelayanan Sambungan dan Instalasi".
Untuk melakukan penggalian sumur sendiri, kita harus mendapatkan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) terlebih dahulu dengan prosedur tertera seperti di bawah. Adapun untuk mendapatkan suplai air dari PDAM, kita bisa mengajukan permohonan langganan kepada PDAM di kabupaten setempat, dengan informasi lebih lanjut tersedia di modul layanan "Pelayanan Sambungan dan Instalasi".
-
Untuk mendapatkan SIPA, setiap kabupaten meminta persyaratan yang bisa jadi tidak sama. Akan tetapi, beberapa persyaratan yang biasanya diminta dan bisa kita siapkan adalah:
SIPA Baru
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6.000,-
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Peta Situasi skala 1 : 10.000 dan Peta Fotografi skala 1 : 50.000 yang memperhatikan titik lokasi rencana pengambilan air bawah tanah dari tiap titik sumur
- Hasil analisa kimia dari sumur bor
- Surat keterangan / rekomendasi teknis dari Gubernur melalui SKPD teknis kabupaten
- Fotokopi semua persyaratan rangkap 2 (dua)
SIPA Ulang
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6.000,-
- Fotokopi KTP pemohon / penanggung jawab yang masih berlaku
- Fotokopi SIPA lama
- Laporan jumlah pengambilan ABT terakhir sesuai dengan surat ketetapan pajak ABT
- Hasil analisa kimia yang terakhir dari sumur yang akan didaftar ulang
- Uji Pumping Test / Peta Topografi (bagi yang belum memiliki)
- Surat keterangan / rekomendasi teknis dari Gubernur melalui SKPD teknis kabupaten
- Fotokopi semua persyaratan rangkap 2 (dua)
Golongan Pelanggan:
Pelanggan dikelompokkan menjadi :
1. Kelompok Sosial Umum
Kelompok pelanggan yang kegiatan setiap harinya memberikan pelayanan untuk kepentingan umum khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terdiri dari Hidran Umum dan Terminal Air.
2. Kelompok Sosial Khusus
Kelompok pelanggan yang setiap harinya melayani kepentingan umum serta sebagian dari kegiatannya mendapatkan sumber dana, baik dari pemerintah maupun dari suatu yayasan sosial/keagamaan, yang terdiri dari :
- Tempat ibadah,
- Panti asuhan,
- Yayasan sosial,
- Sekolah negeri,
- Sekolah swasta
3. Rumah Tangga / Instansi Pemerintah
Rumah Tangga A.1 adalah pelanggan rumah tangga yang rumahnya hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dan merupakan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan kondisi / kriteria sebagai berikut:
Luas Lantai
|
:
|
70 m2 atau kurang
|
Jenis lantai
|
:
|
tanah, floor
|
Dinding
|
:
|
batako / bata merah tidak diplester
|
Plafon
|
:
|
anyaman bambu / gedek, eternit
|
Kerangka atap
|
:
|
bambu, kayu
|
Penutup atap
|
:
|
asbes gelombang, seng, genteng biasa
|
Rumah A.2 adalah Pelanggan rumah tangga yang rumahnya hanya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan kondisi / kriteria rumah sebagai berikut:
Luas lantai
|
:
|
70 m2 atau kurang
|
Jenis lantai
|
:
|
tegel, keramik, traso
|
Dinding
|
:
|
batako / bata merah diplester
|
Plafon
|
:
|
eternit, tripleks
|
Kerangka atap
|
:
|
kayu
|
Penutup atap
|
:
|
asbes gelombang, genteng biasa, seng, genteng pres, genteng beton
|
Rumah yang luas lantainya lebih dari 70 m2 dimasukkan kedalam salah satu klasifikasi diatas, apabila salah satu atau beberapa kriteria yang lain sesuai dengan kriteria dari klasifikasi dimaksud
Misalnya: Rumah luas lantai 110 m2 tetapi jenis lantainya tanah / floor maka masuk klasifikasi A1, Rumah luas lantai 110 m2 tetapi jenis lantainya keramik, dinding diplestester, plafond eternity kerangka atap kayu, dan penutup atap genteng press maka masuk A2
Rumah Tangga B.1 adalah pelanggan rumah tangga yang rumahnya selain berfungsi sebagai tempat tinggal dan / atau terdapat suatu usaha (seperti warung kecil, rumah kost, dll) dengan kondisi / kriteria sbb :
Luas lantai
|
:
|
70 m2 atau kurang
|
Jenis lantai
|
:
|
floor, tegel, keramik, traso
|
Dinding
|
:
|
batako / bata merah diplester
|
Plafon
|
:
|
eternit, tripleks
|
Kerangka atap
|
:
|
kayu
|
Penutup atap
|
:
|
asbes gelombang, genteng biasa, seng, genteng pres, genteng beton
|
Rumah Tangga B.2 adalah pelanggan rumah tangga yang rumahnya berlokasi di kompleks perumahan elite atau merupakan rumah mewah dengan kondisi / kriteria rumah sbb :
Luas lantai
|
:
|
70 m2 atau kurang
|
Jenis lantai
|
:
|
keramik, marmer, granit
|
Dinding
|
:
|
batu merah diplester, beton bertulang
|
Plafon
|
:
|
eternit, gypsum plat beton bertulang
|
Penutup atap
|
:
|
genteng beton, genteng glasur / keramik, plat beton bertulang
|
Garasi
|
:
|
terbuka / tertutup
|
4. Niaga Kecil :
- Toko,
- Rumah sakit swasta tipe C dan D,
- Praktek dokter / notaris / biro jasa,
- Hotel melati,
- Kantor perusahaan / perbankan,
- Rumah makan,
- Usaha usaha niaga kecil lainnya.
5. Industri Kecil
- Usaha peternakan kecil
- Usaha konveksi / garment kecil
- Sanggar seni kecil
- Industri pengolahan kayu kecil
- Pabrik tegal, genteng, eternit, gypsum, dan paving blok
- Pabrik soun, kecap, mie, syrup, roti dan jamu
- Usaha-usaha industri kecil lainnya
6. Niaga Besar
- Supermarket / mall, departement store, shooping center, waralaba, pasar raya, pasar swalayan, pasar perkulakan / grosir dan usaha lain yang sejenis ;
- Restoran, night club, discotique, steambath / spa, karaoke;
- Showroom mobil / motor;
- Hotel berbintang;
- Rumah sakit swasta type A dan B;
- Distributor;
- Stasiun pengisian bahan bakar umur / SPBU;
- Importir / eksportir;
- Laboratorium klinis;
- Usaha-usaha niaga besar lainnya.
7. Industri Besar :
- Pabrik mobil / motor;
- Pabrik kimia / obat-obatan;
- Pertambangan;
- Industi pengolahan kayu besar;
- Pembuatan kapal;
- Pabrik minuman;
- Pabrik es dan cool storage;
- Usaha-usaha industi besar lainnya.
Terimakasih atas waktunya, semoga artikel yang kami sampaikan dapat berguna dan menjadi acuan client untuk menentukan pilihan kontraktor dalam pengerjaanya.
Harga Untuk Perizinan Air Tanah silahkan langsung hubungi customer service kami, dan kami siap melayani.
GUNAKAN JASA PENGEBORAN SUMUR KAMI DENGAN PENGERJAAN TERBAIK DAN TERPERCAYA MANTAPKAN PILIHAN ANDA DI KAMI
Angkat Telepon Anda dan Hubungi Kami
Jangan ragu untuk sekedar berkonsultasi tentang SUMUR BOR Anda.
Anda adalah prioritas utama dalam pekerjaan kami.
0813-1124-4499 | 0856-9121-2424
Technical Support: 24 jam | Sales: Senin-Minggu 07.00 - 21.00
jasageolistrik@gmail.com
Technical Support: 24 jam | Sales: Senin-Minggu 16.00- 21.00
indonesiadrilling@gmail.com
Technical Support: 8 jam | Sales: Senin-kamis 07.00- 15.00
0 comments
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^